biaya pengacara hak asuh anak

Alhamdulillah atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat yang didampingi Pengacara dan Tergugat bersepakat terkait Perkara Hak Asuh Anak (Hadhanah). Putra dan Putrinya mendapatkan kepastian dengan siapa mereka tinggal dan siapa yang akan menanggung biaya hidup dan pendidikan mereka. Misalnya karena hak asuh anak tidak jatuh di pihaknya. Demi mendapat hak asuh itu, gugatan banding diajukan. Nah, ini siap-siap keluar duit lagi. Setidaknya ada tiga komponen biaya, yakni pendaftaran, gugatan banding, dan kirim berkas. Biaya tambahan muncul lagi jika gugatan dibawa ke tingkat kasasi dan kemudian peninjauan kembali. Maaf terjadi kesalahan pada aplikasi. Anda dapat kembali ke beranda atau melaporkan permasalahan. HonorariumPengacara / Advokat. Biaya Transport. Biaya Kemenangan Perkara (Success Fee) yang besarannya antara 5-20%. Untuk infomasi lebih lengkap mengenai tarif / biaya Jasa Pengacara Perceraian DVA And Partners di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya atau jika membutuhkan konsultasi hukum untuk kasus yang sedang di hadapi dapat menghubungi kami. Darihasil data dan berkas yang sudah diajukan selanjutnya akan dimuat dalam surat gugatan. Jika ada gugatan hak asuh dan harta bersama atau lebih dikenal harta gono gini, Faizal mengatakan orang yang ingin bercerai harus menyiapkan persyaratan tambahannya yaitu akte kelahiran anak dan sertifikat yang paling kuat, bisa berupa AJB, girik letter C dan yang terkait dengan kebendaan di saat menikah. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Mediasi Alot Perkara Hak Asuh Anak, Mata Inara Rusli Sembab Saat Keluar Ruang Sidang - Inara Rusli dan Virgoun baru saja melangsungkan sidang perdana perceraian, Rabu 7/6/2023. Adapun agenda sidang cerai Inara Rusli dan Virgoun kali ini adalah mediasi. Mediasi digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Inara terlihat datang lebih dulu dibandingkan Virgoun. Tak lama setelahnya, Virgoun datang lengkap dengan pengawalan ketat. Sidang mediasi berlangsung alot. Mediasi berlangsung selama dua jam. Dari hasil mediasi, Inara Rusli dan Virgoun tetap sepakat untuk berpisah. Setelah keluar ruang sidang, Inara Rusli terlihat menangis dan matanya sembab. Pemicu mediasi alot adalah pihak Inara Rusli dan Virgoun sama-sama kekeh ingin mendapatkan hak asuh anak. Virgoun tetap ingin meminta hak asuh anak jatuh ke tangannya. "Lebih bahas ke hak asuh anak. Namanya permintaan mah boleh-boleh aja," terang Inara Rusli. Menurut Inara Rusli, hak asuh anak harus jatuh di tangannya karena anak-anak masih berada di bawah umur. "Aku akan tetep mempertahankan hak asuh anak." "Mengasuh anak sama-sama itu nggak bisa, anak-anak juga belum umur 12 tahun, pengajaran mereka di bawah aku, jadi aku minta hak asuh," pungkas Inara. Pengacara Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, mengatakan mediasi gagal karena dua belah pihak tidak bertemu di titik kesepakatan yang sama. Sehingga mediasi dinyatakan gagal dilakukan. "Mediasinya itu gagal, jadinya tidak ketemu titik musyawarah," ujar Wijayono Hadi Sukrisno atau Kris. Meski mediasi gagal, Inara bersyukur sidang berjalan lancar. Dan sidang kembali akan digelar pada Rabu 14/6/2023 mendatang. "Alhamdulillah tadi lancar, minggu depan hasilnya. Rujuk enggak, akan lanjut sidang," ucap Inara. * Firma hukum kami menyediakan layanan konsultasi hukum online, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain guna kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan. Fokus praktek kami Penanganan Kasus Hukum dan Pengurusan Legalitas serta Perizinan. Sejak aktif tahun 2017, beragam klien telah menggunakan jasa kami. Mulai dari orang perseorangan, UMKM, hingga Perusahaan. PERDATA UMUM Perjanjian, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Penagihan Hutang Piutang, Restrukturisasi Kredit, Kredit Macet, Kredit Bermasalah, Pertanahan, Sengketa Tanah, Perceraian, Hak Asuh Anak, Pembagian Harta Bersama, Warisan. PERDATA KHUSUS Hak Cipta, Merek, Arbitrase, Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pilkada, Perlindungan Konsumen, Desain Industri, Paten, Persaingan Usaha. PERDATA AGAMA Perceraian, Hibah, Wasiat, Isbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, Ekonomi Syariah, Wakaf, Harta Bersama Muslim, Hak Asuh Anak Muslim, Penetapan Ahli Waris Islam. PIDANA UMUM Penggelapan, Penghinaan, Penipuan, Perjudian, Perusakan, Kesusilaan, Lalu Lintas, Pemalsuan, Pembunuhan, Pemerasaan, Pengancaman, Penadahan, Pencurian, Penganiayaan, Keterangan Palsu. PIDANA KHUSUS Fidusia, Informasi & Transaksi Elektronik, Kejahatan Hak Cipta, Ketenagakerjaan, Korupsi, Pidana Korporasi, Narkoba, Paten, Pencucian Uang, Penyiaran, Perdagangan Orang, Pertambangan, Rahasia Dagang, Tindak Pidana Ekonomi, Perlindungan Anak, Hak Asasi Manusia, KDRT, Kejahatan Merek, Lingkungan Hidup, Migas, Pelayaran, Perumahan & Pemukiman, Pidana Khusus Kehutanan, Senjata Api, Uang Palsu, Farmasi, Illegal Logging, Keimigrasian, Pangan, Perpajakan, Perbankan, Pornografi, Pidana Perlindungan Konsumen. TATA USAHA NEGARA Hak Uji Materil, Kependudukan & Kewarganegaraan, Lelang, Pendidikan, Asuransi, Lingkungan Hidup, Partai Politik, Pilkada, Perijinan, Badan Hukum, Kepegawaian, Merek, Tender, Perpajakan. Freepik Ilustrasi - hubungan orangtua tidak akur pasca bercerai - Perceraian selalu diikuti dengan gugatan soal hak asuh anak hingga harta gono-gini. Menyoal hak asuh tentu menjadi perhatian semua orang tua yang memutuskan untuk berpisah. Sebagai perempuan, bagaimana cara kita bisa memenangkan hak asuh? Memenangkan hak asuh dalam persidangan adalah proses yang kompleks dan bergantung pada berbagai faktor, termasuk hukum dan kebijakan di Indonesia. Berikut NOVA rangkum beberapa langkah-langkah yang dapat membantu kita mempersiapkan dan memenangkan hak asuh anank di pengadilan 1. Cari bantuan hukum Pertama, cari bantuan dari pengacara yang berpengalaman dalam kasus hak asuh. Mereka akan membantu kita memahami proses hukum, memberikan nasihat yang tepat, dan mewakili kepentingan kita di pengadilan. 2. Kumpulkan bukti yang kuat Mengumpulkan bukti yang kuat adalah kunci dalam memenangkan kasus hak asuh. Ini bisa termasuk catatan, dokumen, surat, atau rekaman yang mendukung klaim kita sebagai orang tua yang lebih baik. Buatlah daftar semua bukti yang relevan dan diskusikan dengan pengacara kita cara terbaik untuk menggunakannya di pengadilan. PROMOTED CONTENT Video Pilihan Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok. Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya e-magz di MyEdisi, atau BerandaKlinikKeluargaPeralihan Hak Asuh A...KeluargaPeralihan Hak Asuh A...KeluargaRabu, 19 Januari 2022Ada pasangan suami istri yang telah bercerai. Si mantan istri mendapat hak asuh anak, tapi sayangnya ia mengabaikan anak ini dan malah terang-terangan berbuat zina dengan lelaki lain. Apakah hak asuh anaknya bisa diubah ke mantan suami? Bagaimana caranya?Menurut hukum Islam, jika terjadi perceraian, maka hak asuh anak hadhanah yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun berada dalam asuhan ibu. Meskipun demikian, hukum juga memberi peluang pemindahan atau peralihan hak asuh anak dari si ibu ke dalam penguasaan ayah sebagaimana Anda tanyakan apabila si ibu melalaikan pemenuhan terhadap hak-hak anak. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Hak Asuh Anak dari Ibu Beralih ke Ayah? yang dibuat oleh Karimatul Ummah, dan dipublikasikan pada 7 Januari Asuh Anak Menurut UU PerkawinanMengenai kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya, Anda dapat menilik bunyi Pasal 45 UU PerkawinanKedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka orang tua yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua dimaksud anak menurut Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 menegaskanAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam Asuh Anak dalam PerceraianSelanjutnya dikenal pula istilah kuasa asuh, yakni kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya.[1]Adapun salah satu masalah yang sering muncul dari perceraian adalah mengenai hak asuh anak. Siapa yang paling berhak atas hak asuh anak jika perkawinan orang tua putus karena perceraian?Mengacu bunyi Pasal 45 ayat 2 UU Perkawinan di atas mengindikasikan bahwa kasih sayang orang tua terhadap anak tidak boleh diputus ataupun dihalang-halangi. Adanya penguasaan anak secara formil oleh salah satu pihak pada hakikatnya untuk mengakhiri sengketa perebutan anak. Apabila sengketa itu tidak diputus di pengadilan, akan menjadi berlarut-larut, sehingga dampaknya anak menjadi korban, walaupun harus diakui juga bahwa banyak sekali yang tidak mempersoalkan hak asuh anak setelah proses perceraian karena keduanya sepakat mengasuh dan mendidik anak ini sejalan dengan Pasal 41 UU Perkawinan yang mengatur akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialahBaik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas hak asuh anak, UU Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak mendapatkan hak asuh atas anak yang belum berusia 12 tahun. Melainkan hanya mengatur hak asuh anak pasca bercerai, kedua belah pihak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi mengenai hak asuh anak dalam perceraian lainnya ada di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975. Dalam putusan ini juga dikatakan bahwa dalam penentuan pemberian hak asuh anak dalam perceraian haruslah mengutamakan ibu kandung. Terlebih lagi untuk hak asuh anak yang masih di bawah umur atau 12 tahun kebawah. Hal ini ditetapkan dengan melihat kepentingan anak yang membutuhkan sosok begitu, pemberian hak asuh anak kepada sang ayah juga bisa saja terjadi dalam perceraian. Pasal 156 huruf c KHI menjelaskan bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh anak sekalipun masih berusia di bawah 12 tahun apabila ia tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Bila demikian, atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuh pada kerabat lain. Hak Asuh Anak Menurut KHISedangkan dalam hukum Islam, aturan hak asuh anak yang perceraian orang tuanya diputus oleh Pengadilan Agama tercantum di Pasal 105 KHI yang menyatakanDalam hal terjadinya perceraianPemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;Biaya pemeliharaan ditanggung oleh akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah[2]anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan olehwanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;ayah;wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya;apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri 21 tahun;bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf a, b, dan d;pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut Pembagian Hak Asuh dalam PerceraianHak Asuh Anak di Bawah 5 Tahun Akibat PerceraianJika terjadi perselisihan antara ibu dan ayah terkait dengan hak asuh anak, dalam hal ini utamanya adalah anak yang berusia di bawah 5 tahun. Pada dasarnya pembagian dan pemberian hak asuh yang diberikan oleh pengadilan akan mempertimbangkan untuk siapa dari kedua orang tua tersebut yang lebih layak dalam mendapatkan hak asuh anak yang sesuai dengan aturan yang jika merujuk pada Pasal 105 KHI, menjelaskan mengenai hak asuh anak dalam perceraian dengan usia anak dibawah 12 tahun diberikan kepada sang ibu. Meskipun begitu ayah tetap menanggung seluruh biaya pemeliharaan anak begitu, ibu juga masih bisa kehilangan hak asuhnya. Berikut beberapa sebab ibu kehilangan hak asuh anakSeorang ibu berperilaku ibu yang masuk ke dalam ibu tidak bisa menjamin kesehatan jasmani dan rohani tersebut juga bisa menjadi sebab-sebab hak asuh anak dari ibu beralih ke Asuh Anak PerempuanBagaimana dengan hak asuh anak perempuan dalam perceraian? Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan hak asuh anak perempuan masih sama halnya dengan hak asuh anak di bawah 5 tahun. Di mana jika anak perempuan tersebut masih berusia di bawah 12 tahun, maka sang ibu lah yang berhak mendapatkan hak asuh jika anak perempuan tersebut telah berusia lebih dari 12 tahun, maka anak tersebut berhak untuk menentukan orang tua yang pantas dalam mengasuh Asuh Anak Jika Istri Minta CeraiMacam-macam hak asuh anak dalam perceraian lainnya adalah hak asuh anak jika istri menggugat cerai. Lantas bagaimana dengan hak asuh anak jika istri minta cerai? Berhakkah ibu yang mendapatkan hak asuh anak?Jawaban singkatnya, masih berpaku dengan peraturan yang sama. Di mana, jika hak asuh anak di bawah 12 tahun tetap akan jatuh ke dalam hak sang ibu dengan tetap menjadi tanggung jawab ayah perihal jika istri meminta cerai karena kesibukannya, hal ini bisa menyebabkan perubahan hak asuh yang bisa saja jatuh menjadi hak seorang ayah. Di mana terdapat kekhawatiran penelantaran anak tersebut akibat kesibukan sang Asuh Anak Jika Istri Terbukti SelingkuhHak asuh anak dalam perceraian yang disebabkan jika istri terbukti selingkuh akan menyebabkan hilangnya hak ibu dalam mengasuh anak tersebut. Pasalnya jika berselingkuh dan terbukti di pengadilan, si ibu dinilai gagal menjadi seorang ibu seperti yang tertuang dalam Pasal 34 ayat 2 UU Prihatini dalam artikel Hak Asuh Anak Harus Menjamin Kepentingan Terbaik Anak menjelaskan hak asuh anak setelah perceraian diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Hal itu karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh demikian, menurut Farida hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memiliki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu terutama dalam mendidik anaknya. Yang diutamakan itu adalah untuk kebaikan si Hak Asuh AnakKembali ke pertanyaan Anda, apakah hak asuh anak dari ibu bisa beralih ke ayah? Sebagaimana Anda ceritakan, saat ini si anak sudah berada dalam asuhan ibu, akan tetapi hak asuh dimungkinkan untuk dialihkan jika didapati fakta, si ibu tidak bisa menjamin pemenuhan hak-hak ini dapat dilihat dalam Pasal 156 huruf c KHI bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahunapabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah berdasarkan ketentuan itu, si ayah bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama terkait pemindahan hak asuh anak hadhanah yang tentunya disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendukung terkabulnya permohonan peralihan hak asuh anak jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973.[1] Pasal 1 angka 11 UU 35/2014[2] Pasal 156 KHITags Harga / Biaya jasa pengacara perceraian, gono gini & hak asuh anak di Indonesia sangatlah bervariasi. Tidak ada yang dapat memastikan berapa biaya jasa pengacara perceraian, hak asuh anak dan harta gono gini kecuali klien menanyakan langsung kepada pengacara tersebut. Biasanya harga / biaya jasa kantor pengacara perceraian di jakarta dapat ditaksir disekitar Rp. 50 juta. Namun banyak juga ditemukan kantor pengacara perceraian menawarkan harga dibawah Rp. 50 juta. Oleh karena itu, penentuan harga kantor pengacara perceraian dengan klien tergantung kesepakatan bersama. Sebagai kantor pengacara perceraian, Legal Keluarga dalam situs website-nya memberikan biaya jasa hukum kepada klien untuk pendampingan kasus perceraian di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri disekitaran Rp. 15 juta, dengan wilayah kerja Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Jabodetabek. Pendampingan kasus perceraian yang dilakukan dapat dibarengi dengan permohonan hak asuh anak dan permintaan nafkah. Sedangkan untuk pembagian harta bersama gono gini akan diajukan terpisah setelah gugatan perceraian diputus Pengadilan. Alasan-Alasan Perceraian UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya telah menegaskan beberapa alasan perceraian. Namun dalam prakteknya, terdapat beberapa alasan yang membuat seseorang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan, yaitu 1. Pertengkaran Terus Menerus Pertengaran yang sering terjadi antara suami isteri yang disebabkan masalah kecil atau besar biasanya menjadi pemicu sehingga diajukannya gugatan cerai ke Pengadilan. 2. Masalah Ekonomi Ekonomi keluarga biasaya juga menjadi faktor penentu mengapa perceraian itu terjadi. Seorang suami yang tidak mempu memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya membuat pihak isteri mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan. 3. Tidak Memiliki Keturunan Apabila pasangan telah menikah bertahun tahun namun belum memiliki keturunan, biasanya hal tersebut menjadi pemicu sehingga pasangan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan 3. KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang biasa dilakukan suami terhadap isterinya merupakan alasan sehingga pihak isteri mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan. 5. Selingkuh atau Poligami Selingkuh atau poligami merupakan alasan perceraian yang sering dijadikan dasar oleh seorang pasangan mengajukan gugatan perceraian di pengadilan, walaupun khusus untuk selingkuh hal ini sulit dibuktikan. Tahapan dan Berapa Lama Proses Perceraian di Pengadilan ? Dibawah ini kami memberikan gambaran tahapan perceraian yang pada umumnya terjadi di pengadilan, termasuk di pengadilan agama atau pengadilan negeri yaitu Tahapan Perceraian di Pengadilan Negeri. Tahapan Perceraian di Pengadilan Agama. Berapa lama proses perceraian di pengadilan ? Adapun terkait dengan jangka waktu persidangan dalam kasus perceraian biasanya disekitar 3 s/d 4 bulan. Namun apabila terdapat pihak sering tidak hadir dalam persidangan, maka bisa jadi jangka waktu persidangan perceraian mencapai 4 s/d 5 bulan. Perlukah Memakai Jasa Pengacara Perceraian di Jakarta ? Pihak-pihak yang mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama atau pengadilan negeri tidak harus memakai jasa pengacara. Artinya, gugatan perceraian dapat diajukan sendiri tanpa harus di dampingi pengacara sebagai kuasa hukumnya. Namun, untuk mereka yang memiliki banyak kesibukan, memiliki pekerjaan ditambah dengan wilayah jakarta yang sering mengalami kemacetan, maka memakai jasa pengacara dianggap penting. memberikan gambaran keuntungan bagi mereka yang memakai jasa pengacara dalam kasus perceraian, hak asuh anak dan harta gono gini, yaitu Surat gugatan perceraian langsung dibuatkan oleh pengacara. Anda dapat berkonsultasi langsung serta mengetahui sejauhmana hak-hak hukum anda ketika akan melakukan perceraian. Anda tidak harus ke Pengadilan, sebab anda telah diwakili oleh pengacara. Namun perlu dicatat, apabila majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menginginkan kehadiran para pihak, maka anda wajib hadir dengan tetap didampingi pengacara. Segara urusan pembayaran administrasi perkara serta menyiapkan dokumen-dokumen bukti di Pengadilan akan dibantu oleh pengacara. Dalam beberapa kasus, pengacara dapat membantu anda melakukan mediasi dengan pasangan untuk dapat rujuk kembali, sehingga permohonan/gugatan cerai yang anda ajukan ke pengadilan dapat dibatalkan. _____ Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai berapa biaya jasa pengacara perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama gono-gini di pengadilan, silahkan hubungi kami di melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 Email klien

biaya pengacara hak asuh anak